VAOK.NET, JAKARTA — Sidang kasus narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, yang melibatkan Ammar Zoni, sudah kembali diadakan.
Kali ini, Jaksa menghadirkan saksi bernama Randi Iswahyudi. Randi adalah anggota polisi yang menangani kasus narkoba di Rutan Salemba, dengan Ammar Zoni dan beberapa orang lainnya sebagai terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Randi mengatakan bahwa Ammar Zoni mendapat uang sekitar Rp10 juta untuk 100 gram sabu yang dijual di dalam Rutan Salemba.
Informasi ini terungkap setelah Jaksa bertanya tentang keuntungan yang didapatkan Ammar Zoni dari kasus narkoba di Rutan Salemba, yang terjadi di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025.
“Apakah dia (Ammar Zoni) dibayar oleh Andre?,” tanya Jaksa kepada Randi. Randi menjawab dengan tegas, ‘Ya.’
Jaksa kemudian bertanya lebih lanjut berapa bayaran yang diterima Ammar Zoni untuk menjual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Randi menjawab dengan jelas.
“Untuk 100 gram, Rp10 juta,” kata Randi.
Sebelum itu, Randi juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari seorang yang buron bernama Andre, sebanyak 100 gram sabu. Menurut Randi, sabu tersebut sudah dijual di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Sudah dijual di dalam Rutan,” kata Randi. (fajar)
