Menurut Wachid, kasus ini sudah diserahkan dari polisi ke pengadilan.
“Kasus yang kemarin itu sebenarnya berkasnya sudah dikirim dari polisi ke pengadilan,” katanya.
Selain itu, Wachid bilang, kasus ini sudah ketahuan di penjara Salemba dan baru resmi dikirim ke pengadilan minggu lalu.
Dari cerita yang dia dapat, kejadian pertama kasus ini sejak Januari 2025. Tapi baru diproses hukum beberapa bulan kemudian setelah polisi menyelidiki.
“Informasi yang saya tahu, kejadian di penjara itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dikirim ke pengadilan sekarang,” katanya.
Jadi, katanya, kasusnya tidak baru ditemukan. “Hanya proses pengiriman dari polisi yang baru terjadi sekarang,” katanya.
Wachid merasa selama di Lapas Cipinang, Ammar Zoni baik dan tidak pernah melanggar aturan.
Ammar Zoni juga tidak membuat masalah keamanan atau ketertiban di penjara. Dia juga ikut semua aturan yang ada.
“Dia menjalani hukumannya dengan tertib. Kami melihat dia cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.
Tapi, pihak penjara bilang keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama dia dipenjara di Cipinang.
Wachid memastikan, pihak penjara tetap mengikuti aturan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo bilang bahwa kasus narkoba yang dilakukan Ammar Zoni (AZ) di dalam penjara sudah terjadi sejak Januari 2025.