VAOK.NET, JAKARTA – Sidang pertama kasus dugaan pencurian lagu terkenal “Nuansa Bening” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (28 Mei 2025), tertunda karena penyanyi Vidi Aldiano tidak datang.
Rencananya, di sidang ini akan dibacakan tuntutan. Tapi karena Vidi tidak hadir, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Ini sidang pertama, sudah mulai, tapi ternyata tergugat tidak datang hari ini,” kata pengacara penggugat, Minola Sebayang, kepada wartawan setelah sidang, Kamis (29 Mei 2025).
Menurut Minola, pengadilan akan mengirim surat panggilan kedua untuk Vidi Aldiano. Sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 11 Juni nanti.
“Jadi, akan ada surat panggilan kedua dan sidang berikutnya akan diadakan tiga minggu dari hari ini, yaitu tanggal 11 Juni,” jelasnya.
Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu “Nuansa Bening”. Mereka menuduh Vidi Aldiano menyanyikan lagu itu untuk mencari keuntungan di ratusan penampilan tanpa izin atau bayaran.
“Lebih dari 300 penampilan untuk uang, di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa meminta izin kepada penciptanya. Vidi juga tidak pernah berkomunikasi atau membayar mereka,” ungkap Minola.
Minola mengatakan bahwa mereka sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan damai, tapi tidak berhasil.