>

Viral Guru Honorer Dipolisikan Usai Tertibkan Rambut Siswa, Susno Duadji: Polri Harus Tolak Laporan

2 Min Read


VAOK.NET,JAKARTA — Susno Duadji, mantan kepala dari kepolisian (Bareskrim Polri), sangat mengkritik kasus yang terjadi di daerah Muaro Jambi.

Kasus ini tentang seorang guru honorer bernama Tri Wulansari (34 tahun). Ibu guru ini mengajar di sekolah dasar di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Guru TW ini dilaporkan oleh orang tua murid. Orang tua murid itu dikenal sebagai pemilik perkebunan sawit di sekitar tempat tinggal guru tersebut.

Laporan dari orang tua murid inilah yang kemudian dikomentari tajam oleh Susno Duadji di akun media sosial X miliknya.

Susno Duadji berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.

Bahkan, Susno meminta agar polisi tidak menerima laporan serupa lagi.

Susno juga mengajak banyak orang untuk lebih sering berbicara tentang masalah yang dihadapi para guru honorer.

“Ini kasus kriminalisasi terhadap guru honorer yang gajinya tidak layak,” tulisnya pada Senin (19 Februari 2026).

“Jangan sampai terulang lagi. Polisi harus menolak laporan seperti ini. Kita sebagai masyarakat juga harus bersuara,” tulisnya.

Apa yang Terjadi

Sebelumnya, kejadian ini terjadi setelah guru honorer itu menegur dan membentulkan rambut seorang murid yang dianggap tidak sesuai aturan sekolah.

Saat guru itu berusaha membentulkan rambut murid, terjadi sesuatu yang membuat orang tua murid melaporkannya ke polisi.

Dari laporan itu, TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Meskipun tidak ditahan, status tersangka ini membuat guru honorer itu merasa tertekan secara mental dan sosial.

Terlebih lagi, guru tersebut hanya seorang tenaga honorer dengan penghasilan yang terbatas.


Share This Article