Fajar.co.id – SPBU di Sudiang, Makassar, yang menjual bensin bersubsidi (Biosolar), sekarang tidak boleh menjual selama 30 hari. Ini karena ada transaksi yang aneh dan terjadi berulang kali, melanggar aturan. Pertamina melakukan ini setelah banyak orang melihat video tentang pengisian solar menggunakan tangki besar yang dimodifikasi di sana pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
Pemeriksaan dan Penemuan Pelanggaran di SPBU Sudiang
Muhammad Yoga Prabowo dari Pertamina menjelaskan bahwa setelah diperiksa dengan teliti dari rekaman CCTV dan data transaksi, ditemukan pelanggaran serius.
“Setelah kami cek dan periksa di lapangan, dengan data transaksi dan rekaman CCTV, SPBU dengan nomor 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran. Ada transaksi yang terjadi berulang dan tidak biasa untuk bensin Biosolar,” kata Yoga kepada fajar.co.id.
Yoga menambahkan, sanksi ini diberikan sesuai aturan dari BPH Migas yang mengatur tentang pengawasan SPBU.
“Sesuai aturan dari BPH Migas tentang pembinaan SPBU, Pertamina memberikan surat sanksi berupa penghentian penjualan bensin Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” jelas Yoga.
Pengisian Bensin yang Bukan Subsidi dengan Wadah Tidak Standar
Selain itu, ada video lain yang beredar di media sosial. Video itu menunjukkan pengisian bensin menggunakan tangki yang tidak aman dan tidak sesuai standar. Meskipun banyak orang menduga itu bensin bersubsidi, Pertamina memastikan bahwa bensin yang diisi adalah Dexlite, yang bukan bensin bersubsidi.
