>

Saling Lapor, Dokter Richard Lee Susul Doktif Jadi Tersangka, Polisi: Kami Langsung Panggil Kedua Belah Pihak

2 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Dokter Richard Lee sekarang dianggap sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesalahan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kombes Reonald Simanjuntak, yang menjabat sebagai Kepala Subbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan bahwa polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah menerima laporan dari Doktif Samira Farahnaz pada tanggal 2 Desember 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami ingin memberitahukan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 kepada Bapak RL,” kata Kombes Reonald kepada wartawan, seperti yang dikutip pada hari Selasa (6 Januari 2026).

Namun, Reonald tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai bagaimana kasus ini terjadi dan apa peran Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga mengungkapkan bahwa polisi telah meminta Richard Lee untuk datang dan diperiksa pada tanggal 23 Desember 2025.

Akan tetapi, Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan dan ingin menjadwalkannya ulang pada hari Rabu (7 Januari 2026) besok.

“Menurut informasi dari penyidik, dia meminta untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 7 Januari. Kami tidak menerima kabar atau pemberitahuan apakah dia akan hadir atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus itu, Doktif juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Desember 2025.

Kompol Dwi Manggala Yuda, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Doktif belum ditahan dan hanya diminta untuk melapor secara berkala karena hukuman maksimalnya hanya 2 tahun penjara.


Share This Article